Trending

Transaksi Gagal, Sabu 0,35 Gram Diamankan Polisi di Batu Piring

 

DIAMANKAN: Turut barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti - Foto Dok Hum


BANUATODAY.COM, BALANGAN - Malam itu, suasana di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, tampak seperti biasa. Namun, di balik gelap yang tenang, ternyata ada aktivitas mencurigakan yang sudah diintai oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan. Hasilnya, seorang pria berinisial FI (36) tak bisa mengelak saat didapati membawa sabu siap edar seberat 0,35 gram, Selasa malam (7/10/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

BACA JUGA: Kolaborasi Polda Kalsel Gandeng Pemuda Pasar Sentra Antasari Jaga Kondusivitas Jelang Akhir Tahun

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan FI saat berada di samping rumah warga,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Jumat (10/9/2025).

FI diamankan tepat di RT 7, Kelurahan Batu Piring, saat tengah bersiap melakukan transaksi. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas yang sudah mengintai langsung bertindak. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu paket kecil serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu.

Barang tersebut disembunyikan di saku depan jaket hoodie yang dikenakan FI. Saat diminta keterangan, ia mengaku sabu itu memang miliknya dan hendak diserahkan kepada seseorang.

“FI tidak bisa mengelak, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Iptu Eko.

BACA JUGA: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 paket sabu seberat 0,35 gram (berat kotor), 1 lembar jaket hoodie, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

Semua barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. FI pun harus menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Balangan.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (humpol)

Lebih baru Lebih lama