![]() |
| SOSIALISASI: Ali Syahbana, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar lakukan sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah bersama Dinas Pertanian (Distan) - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJAR - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Pondok Pesantren Syafaat Bukhari, Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, pada Jumat (7/11/2025).
Pada kegiatan tersebut, Anggota Komisi II, Ali Syahbana, memaparkan isi Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041, khususnya terkait pengaturan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah tersebut.
Ali Syahbana menyampaikan harapannya agar tanaman kopi kembali digiatkan di wilayahnya. Menurutnya, semakin banyaknya pecinta kopi serta harga jual yang baik dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian para petani.
Narasumber Haizar Rachman turut menjelaskan beberapa jenis tanaman kopi, seperti arabika, robusta, liberika, dan excelsa. Ia juga memberikan penjelasan mengenai teknik budidaya yang tepat, mulai dari pemilihan bibit.
“Pemilihan varietas kopi harus menyesuaikan kondisi lahan. Pada umumnya, kopi memerlukan ketinggian di atas 800 mdpl, serta tanah yang gembur dan kaya bahan organik. Pemberian pupuk organik sangat dianjurkan untuk menjaga kesuburan tanah,” ungkap Haizar.
Ia melanjutkan penjelasan tentang teknik pemangkasan tanaman kopi. Menurutnya, pemangkasan penting dilakukan agar tanaman tidak terlalu tinggi sehingga mudah dirawat, merangsang pertumbuhan cabang produktif, memaksimalkan cahaya matahari, serta memudahkan pengendalian hama dan penyakit.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Lulu Vilavardi, Plt Kasubbag Umpeg Fetty Musriniwati, PPL Karang Intan, serta para peserta lainnya. (naz/fsl)

