Trending

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan kepada Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali

KUNJUNGIPlt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk korban - Foto Dok


BANUATODAY.COM, PURWAKARTA - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 39 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut laporan awal, kecelakaan bermula ketika bus Agra Mas bernomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta. Benturan tersebut mendorong minibus hingga menabrak sisi belakang bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Akibat kerasnya tabrakan, kendaraan-kendaraan tersebut terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan terperosok ke parit di sisi tol.

BACA JUGA: Demi Masa Depan Anak, Pemkab Kotabaru Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Sebanyak 33 korban luka-luka dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara enam korban lainnya dirawat di RS Siloam Purwakarta. Para korban meninggal dunia juga langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat.

Setelah menerima laporan kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan pendataan korban dan berkoordinasi dengan Polres Purwakarta. Petugas Jasa Raharja turut mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak korban segera dipenuhi.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk korban. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga Rp20 juta dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, ada manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang,” jelas Dewi.

Ia menekankan seluruh manfaat tersebut adalah hak para korban dan akan diproses dengan cepat dan tepat.

BACA JUGA: Ditlantas Polda Kalsel Gelar Apel Operasi Zebra Intan 2025, Jasa Raharja Kalsel Turut Hadir

Dalam kesempatan yang sama, Dewi mengimbau seluruh operator angkutan umum serta pengemudi bus untuk meningkatkan perhatian terhadap aspek keselamatan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Pastikan kendaraan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen vital seperti rem, ban, dan kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Jasa Raharja juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama