Trending

Bupati Barut Keluarkan SE Terkait Shalat Berjamaah Bagi Pegawai Muslim di Jam Kerja

 

BERI ARAHAN: Bupati Barut H Shalahuddin - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam pada saat jam kerja.

Surat yang ditandatangani Bupati Barut H Shalahuddin tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Barut.

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus mendukung misi Pemerintah Kabupaten Barut dalam mewujudkan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.

Dalam edaran tersebut, Bupati Barut H Shalahuddin mengimbau agar setiap unit kerja dapat menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika waktu shalat fardhu tiba, ditandai dengan kumandang adzan. Pegawai yang beragama Islam diberikan kesempatan untuk menuju masjid atau mushola terdekat guna melaksanakan shalat berjamaah.

Selain itu, bagi unit kerja yang jauh dari akses rumah ibadah, diarahkan untuk menyediakan fasilitas ibadah yang representatif di lingkungan kantor masing-masing. Pelayanan publik juga diminta tetap diatur dengan baik sehingga masyarakat tidak terganggu.

Bupati Barut H Shalahuddin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam membangun karakter aparatur yang religius dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa pegawai muslim di Barut dapat melaksanakan kewajiban shalat fardhu tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkatkan kedisiplinan ibadah, diharapkan etos kerja dan moral aparatur juga semakin baik,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.


Bupati Barut H Shalahuddin juga berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat edaran itu ditetapkan di Muara Teweh pada November 2025 dengan tembusan kepada Ketua DPRD Barut, jajaran Forkopimda, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Muara Teweh.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama