![]() |
| PENDAPAT: Komisi II DPRD Kabupaten Banjar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai nilai penyertaan modal Perumda Pasar Bauntung Batuah - Foto Dok Istimewa |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana penetapan bangunan pasar sebagai penyertaan modal daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Kamis (4/12/25).
Dalam rapat tersebut, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa total nilai penyertaan modal berupa bangunan pasar mencapai Rp2,6 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 13 pasar yang diwajibkan masuk dalam skema penyertaan modal tahun mendatang.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada tahun ini memprioritaskan pembangunan kantor Perumda Pasar. Sementara untuk pembangunan pasar, belum dapat direalisasikan karena dikhawatirkan akan membebani perusahaan daerah dengan biaya penyusutan bangunan yang mencapai sekitar 5 persen per tahun jika pengalihan aset dilakukan sekaligus.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa isu penyertaan modal ini bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah untuk 21 pasar dengan total nilai sekitar Rp873 miliar.
Rahmat menjelaskan bahwa penyertaan modal tahun 2026 difokuskan pada pembangunan dan penguatan kantor Perumda Pasar demi meningkatkan operasional serta tata kelola perusahaan daerah.
“Dari 13 pasar, ada empat pasar yang belum potensial dan akan dibahas lagi dengan Pemerintah Daerah, karena dalam instruksi atau surat edaran tercantum 13 pasar yang harus disertakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan belum tuntas dan masih akan dilanjutkan. “Mungkin akan ada satu kali pembahasan lagi. Kami akan uji ulang dan evaluasi sebelum diputuskan,” tambahnya.
RDP tersebut menjadi langkah awal sebelum penetapan resmi penyertaan modal, dan Komisi II memastikan keputusan final akan diambil setelah seluruh kajian dan penjelasan dari pihak terkait diselesaikan secara menyeluruh. (naz/fsl)

