Trending

Kendaraan Dinas Plat Merah Diatur Isi BBM Pukul 16.00–22.00 WIB

 

DISKUSI: Bupati Barut H. Shalahuddin saat memimpin rapat terbatas bersama OPD di Pemkab Barut - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) menetapkan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas berpelat merah sebagai bagian dari kebijakan pengendalian distribusi BBM melalui surat edaran yang diterbitkan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan mengisi BBM setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di SPBU Perusda Batara Membangun.

Selain itu, akan disediakan jalur khusus guna mencegah tercampurnya antrean kendaraan dinas dengan masyarakat umum.

Bupati Barut H. Shalahuddin menegaskan bahwa pengaturan ini bukan bentuk keistimewaan bagi kendaraan pemerintah.

“Pengaturan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat umum,” jelasnya, rabu (14/1/2026).


Dengan jadwal yang terstruktur, diharapkan antrean BBM dapat lebih tertib dan terkendali.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama