![]() |
| KANTOR: Gedung Kantor Pusat PT Jasa Raharja di Jakarta - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan integrasi layanan asuransi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Kerja sama ini menandai penguatan sinergi pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara di kawasan perbatasan. MoU tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, kejelasan standar operasional prosedur, serta dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di wilayah perbatasan.
BACA JUGA: Peduli Warga, PT Bangun Banua Salurkan Bantuan Banjir di Kabupaten Banjar
Melalui kerja sama ini, perlindungan masyarakat lintas negara diharapkan dapat berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN, baik pada jalur darat maupun laut.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di kawasan perbatasan. Menurutnya, Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia dalam skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).
“Amanat tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, serta memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, MoU ini menjadi landasan penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi SOP, serta kepastian hukum atas pelaksanaan operasional layanan asuransi di PLBN.
“Nota kesepahaman ini memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan perlindungan asuransi di pos lintas batas negara.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Instruksikan Penyaluran Bantuan Banjir ke Sejumlah Daerah Terdampak
Ia menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan yang melibatkan penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, sehingga memerlukan dukungan perlindungan asuransi yang memadai.
“Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Oleh karena itu, pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat,” tegas Makhruzi.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara serta memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan nyata dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima dan melayani masyarakat sepenuh hati, khususnya di kawasan perbatasan negara.
Sumber: Jasa Raharja

