BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Kebijakan efisiensi anggaran serta berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat turut memengaruhi kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin, khususnya pada sektor kesehatan dan sosial. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari penonaktifan sekitar 67 ribu warga yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, layanan kesehatan dan sosial merupakan pelayanan dasar yang seharusnya menjamin akses kesehatan yang layak, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat. Penonaktifan puluhan ribu peserta PBI dinilai mencerminkan kebijakan pelayanan publik yang kurang berpihak pada kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Ia menambahkan, sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda Presiden Prabowo. Anggaran kesehatan seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat sistem layanan dan memperluas jangkauan kepesertaan JKN agar masyarakat semakin mudah memperoleh perlindungan kesehatan.
Hadi juga menilai, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat. Pasalnya, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan harus beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini tidak segera dievaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin berisiko mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena dianggap tidak mendukung Program Strategis Nasional. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
Meski memahami adanya keterbatasan anggaran daerah, Ombudsman menilai langkah efisiensi seharusnya tidak menyasar urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, termasuk bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Penonaktifan PBI JKN dinilai tidak tepat jika dilakukan tanpa kajian yang matang.
Oleh sebab itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta Pemko Banjarmasin untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menyarankan agar dilakukan verifikasi dan penyandingan ulang data penerima bantuan, karena masih dimungkinkan banyak warga yang tetap memenuhi syarat sebagai penerima PBI JKN. (naz/fsl)

