| PARIPURNA: Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi para Wakil Ketua DPRD - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, para anggota DPRD, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta jajaran terkait lainnya.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Soroti Normalisasi Sungai Saat Tinjau Banjir di Sungai Lulut
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sepanjang tahun 2025. Menurutnya, penutupan masa sidang menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan.
“Di akhir tahun memang masih banyak hal yang harus kita lakukan untuk perbaikan. Ini menjadi langkah evaluasi agar ke depan kinerja kita bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Memasuki awal tahun 2026, Wali Kota berharap momentum pembukaan masa sidang dapat dimanfaatkan sebagai titik awal peningkatan kinerja di berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, Yamin juga menyoroti persoalan lingkungan yang menjadi perhatian serius, khususnya terkait kondisi air pasang dan kenaikan permukaan air sungai di Kota Banjarmasin.
“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus benar-benar terintegrasi agar pengendalian air ke depan bisa lebih optimal,” katanya.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarmasin juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Raperda pertama berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi. Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Raperda kedua mengenai Ketenagakerjaan, yang disusun sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada para pekerja di Kota Banjarmasin. Regulasi ini mencakup perlindungan hak tenaga kerja, penyesuaian upah minimum, serta larangan penahanan dokumen milik pekerja.
BACA JUGA: Mensos dan Pemprov Kalsel Tinjau Pengungsi Banjir Sungai Tabuk
Sementara itu, Raperda ketiga tentang Kepemudaan diharapkan menjadi landasan penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Yang paling utama adalah bagaimana pemuda Kota Banjarmasin dapat menyalurkan inspirasi, mengembangkan bakat, serta menyampaikan aspirasi mereka untuk bersama-sama membangun kota,” pungkas Wali Kota. (hum/ak)
