![]() |
| LARANGAN: Bank Kalsel tegaskan larangan terkait gratifikasi - Foto Dok Bank Kalsel |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Bank Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyampaikan imbauan larangan pemberian hadiah melalui akun Instagram resminya.
Dalam pengumuman tersebut, Bank Kalsel menekankan pentingnya menjaga integritas melalui sistem tata kelola yang baik, salah satunya dengan menjalankan program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Seluruh nasabah, debitur, mitra kerja, serta pemangku kepentingan diimbau untuk tidak memberikan hampers, hadiah, parsel, atau bentuk pemberian lainnya kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, maupun seluruh karyawan Bank Kalsel, termasuk dalam momentum Ramadan.
Selain itu, Bank Kalsel juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga komitmen tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel melalui nomor 0811 50 222 77 maupun email resmi yang telah disediakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. (naz/fsl)

