Trending

Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Berstatus Tahanan Kota

VONIS - Anang Syakhfiani (kemeja putih) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi bokar saat menjabat Bupati Tabalong.(Istimewa)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, sebagai terdakwa telah sampai pada putusan, Kamis (26/2/2026).

Dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, majelis hakim diketuai Cahyono Reza Ardianto dalam amar putusan menyatakan Anang Syakhfiani terbukti bersalah dalam perkara jual beli bahan olahan karet (bokar) yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan terdakwa tetap menjalani tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Majelis hakim juga mejatuhkan pidana tambahan kepada Anang Syakhfiani berupa denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Selama proses persidangan, Anang tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan melainkan menjalani tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Ia juga menyerahkan uang Rp600 juta kepada Kejaksaan Negeri Tabalong sebagai jaminan penangguhan penahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan uang jaminan tersebut kepada terdakwa.

“Uang jaminan Rp600 juta dikembalikan kepada terdakwa,” ucap ketua majelis. (nt/ewa)

Lebih baru Lebih lama