Trending

Satpol PP Banjar Komitmen Tegakkan Perda Ramadan, Warung Makan Dilarang Buka Sebelum Pukul 17.00 WITA

TEGAS : Warung Makan Dilarang Buka Sebelum Pukul 17.00 WITA

BANUATODAY.COM,MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum dan/atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026), mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadan.

“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sebelumnya sudah kami lakukan sosialisasi, termasuk ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar,” ujarnya.

Dalam perda tersebut, setiap orang dilarang membuka restoran, warung, rombong dan usaha sejenis di wilayah Kabupaten Banjar selama bulan Ramadan, kecuali mulai pukul 17.00 WITA.|Selain itu, masyarakat juga dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong maupun di tempat umum.

“Larangan itu berlaku sejak waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa,” tegas Agus.

Namun demikian, pasar wadai dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA untuk memfasilitasi masyarakat yang mempersiapkan kebutuhan berbuka puasa.

Dalam ketentuan pidana Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara bagi pelanggaran makan, minum atau merokok di tempat umum, ancaman pidana berupa kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp50 ribu.

“Tindak pidana dalam perda ini masuk kategori pelanggaran,” jelasnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perda dilakukan secara fungsional oleh Satpol PP. Agus menyebutkan pihaknya menurunkan personel secara rutin melalui patroli setiap hari selama 1x24 jam secara bergantian.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama