![]() |
TETAPKAN: Rapat Paripurna DPR RI menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Dok OJK |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam rapat tersebut, DPR RI menetapkan lima nama yang akan mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi yang dipercaya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selain itu, DPR juga menetapkan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai penetapan tersebut, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan mendorong sektor jasa keuangan agar semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menegaskan, OJK akan terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah, sekaligus memastikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
Selanjutnya, hasil penetapan dari DPR RI ini akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah proses tersebut rampung, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (naz/fsl)

