Trending

KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Kasus Korupsi Kuota Haji

ORANYE - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas resmi ditahan KPK dan mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan.(Instagram)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut) atas dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2023-2024. 

Gus Yaqut diperiksa sebagai tersangka oleh KPK selama lima jam, sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). 

Sebelum digiring ke mobil tahanan, Gus Yaqut sempat menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dalam jumlah berapa pun. 

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu yang bisa saya sampaikan," katanya. 

Gus Yaqut juga menegaskan bahwa keputusan soal kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 diniatkan demi kepentingan jamaah Indonesia. 

"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” katanya. Gus Yaqut didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni sudah datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.00 WIB. 

"Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah," kata Gus Yaqut sebelum memasuki lewat lobi utama Gedung Merah-Putih KPK. 

Terkait keputusan praperadilan yang menolak seluruh petitum Gus Yaqut terhadap KPK, ia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan yang diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

 "Sudah diputuskan hakim tunggal," jelasnya. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, telah resmi mengeluarkan surat panggilan nomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 kepada Gus Yaqut yang telah terbit sejak 6 Maret 2026 lalu. 

Dalam pemanggilan tersebut, Gus Yaqut diminta untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024. 

"Tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020 s.d. 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis KPK. (nu/ewa)

Lebih baru Lebih lama