![]() |
| PEMERIKSAAN - Gus Yaqut (jas cokelat) menuju ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026). (NU Online) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan status tersangka.
Sebelum status tersangka ini digugat praperadilan oleh Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan.
Namun hakim tunggal PN Jaksel yang mengadili praperadilan ini, menyatakan penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK sah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, telah resmi mengeluarkan surat panggilan nomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 kepada Yaqut Cholil Qoumas yang telah terbit sejak 6 Maret 2026 lalu.
"Untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik H. dan tim di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB," kutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).
"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya," sambungnya.
Dalam pemanggilan tersebut, Gus Yaqut diminta untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024.
"Tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020 s.d. 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis KPK.
Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).
"Saya hadiri undangan penyidik KPK bismillah," kata Gus Yaqut sebelum memasuki lewat lobi utama Gedung Merah-Putih KPK.
"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," sambung Gus Yaqut yang akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024 kepada KPK. (nu/ewa)

