Trending

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jalan Veteran, Ternyata Korban Pengeroyokan Dua Pria

DIAMANKAN - Barang bukti dan dua pelaku yang diamankan polisi. (Instagram)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengungkap kasus temuan mayat di sungai Jalan Veteran, Banjarmasin Tengah.

Korban sebelumnya ditemukan mengapung di Sungai Veteran Gang Sejati Kelurahan Melayu Banjarmasin, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi polisi menemukan sebuah celurit dan sesosok mayat yang belakangan diketahui bernama Syahrul (23) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai Kelurahan Telawang.

“Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka, antara lain luka bacok di betis sebelah kanan, di paha sebelah kanan dan kiri. Selain itu juga ditemukan luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan dan kiri,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fahri, Jumat (13/3/2026).

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan polisi langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan MNF (35) warga Jalan Tembus Perumnas Mess Negara Kelurahan Alalak Utara.

“Pelaku diamankan saat bersama isterinya di Jalan Veteran Gang Lima Sejati sekitar pukul 06.00 WITA, atau hanya 5 jam pasca kejadian,” ungkap Kanit.

Dari hasil interogasi terhadap MNF, ternyata ia tak beraksi sendiri. Namun bersama seorang temannya yang berinisial MF (31) Warga Jalan Prona Gang Pembangunan Banjarmasin.

MF sendiri akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 10.00 WITA dengan diantar keluarganya.

“Dari hasil interogasi, MNF melakukan penganiayaan dengan sebilah parang milik korban. Sedangkan MF menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau. Dimana senjata tajam tersebut langsung dibuang keduanya tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal Pasal 458 Jo Pasal 262 (4) UU NO. 1 tahun 2023. (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama