Trending

Santunan dan Jaminan Perawatan Korban KA Bekasi Dipastikan Jasa Raharja di 8 RS

WAWANCARA: Wawancara Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat meninjau langsung korban di sejumlah rumah sakit - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BEKASI - PT Jasa Raharja memastikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat meninjau langsung korban di sejumlah rumah sakit, Selasa (28/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan bersamaan dengan peninjauan oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: H. Muhidin Terima Satyalancana Praja Nugraha pada Hari Otda 2026

Peninjauan dilakukan di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memastikan korban mendapatkan penanganan medis optimal serta proses penjaminan berjalan tanpa hambatan administratif.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat, antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Deddy Suryadi, serta Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan.

Muhammad Awaluddin menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan diserahkan kepada ahli waris," ungkapnya.

Selain itu, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta," tambahnya.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur Dipastikan Dapat Jaminan Jasa Raharja

Sementara itu, melalui kerja sama dengan PT KAI, anak perusahaan Jasa Raharja, yaitu Jasaraharja Putera, memberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta untuk korban meninggal dunia dan jaminan tambahan hingga Rp30 juta bagi korban luka-luka.

Jasa Raharja juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi korban serta memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kami juga mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama