![]() |
| TERAPKAN: Bank Kalsel terapkan kebijakan terkait rekening yang tidak aktif dan dorman - Foto Dok Instagram Bank Kalsel |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengumumkan penerapan kebijakan baru terkait klasifikasi rekening nasabah berdasarkan tingkat aktivitas transaksi. Kebijakan ini berlaku untuk layanan Bank Kalsel konvensional maupun syariah sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Melalui informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Bank Kalsel, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 8 Mei 2026. Dalam aturan tersebut, rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori, yakni rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dorman.
Rekening aktif merupakan rekening yang masih digunakan untuk berbagai aktivitas transaksi sesuai ketentuan bank. Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari kalender. Adapun rekening dorman merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari kalender atau sekitar lima tahun.
Bank Kalsel menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening tidak aktif maupun rekening dorman tetap menjadi hak penuh nasabah. Pemilik rekening juga dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Bank Kalsel.
Untuk menghindari perubahan status rekening menjadi tidak aktif atau dorman, nasabah diimbau melakukan transaksi secara berkala, baik berupa setor tunai, tarik tunai, transfer, maupun aktivitas perbankan lainnya.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, Bank Kalsel menyediakan layanan Call Center di nomor 0800 1122 000 serta pelayanan informasi di seluruh kantor cabang Bank Kalsel terdekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan rekening nasabah secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan regulator perbankan yang berlaku. (naz/fsl)

