BANUATODAY,COM,BANJARMASIN - Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial terkait pengadaan Belanja Minuman Susu dan Belanja Buah-buahan pada kegiatan Kerumahtanggaan Wakil Kepala Daerah dengan nilai sebesar Rp229.048.800, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin menyampaikan klarifikasi resmi.
Plt. Kepala Bagian Umum Setda Kota Banjarmasin, Ahmad Zazuli, S.M., menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan perencanaan kebutuhan operasional kerumahtanggaan yang disusun secara internal oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai perangkat pendukung kegiatan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan perencanaan kebutuhan operasional kerumahtanggaan yang dilakukan secara internal oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sesuai mekanisme dan kebutuhan pelayanan pimpinan daerah.
“Dalam proses perencanaan anggaran pemerintahan, usulan kebutuhan operasional umumnya disusun oleh perangkat pendukung berdasarkan standar kebutuhan dan kegiatan kedinasan, sehingga seluruh rincian penganggaran dipersiapkan untuk mendukung kegiatan pimpinan atau kepala daerah yang menjadi tugas pokok dan fungsi bagian umum, “ujarnya.
Menindaklanjuti perhatian publik terhadap persoalan tersebut, pimpinan Pemerintah Kota Banjarmasin telah memberikan arahan agar seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bahwa anggaran yang belum direalisasikan atau belum dibelanjakan telah dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, apabila terdapat sebagian barang yang telah direalisasikan atau dibelanjakan, maka produk berupa susu dan buah-buahan akan disalurkan kepada masyarakat rentan dan masyarakat yang membutuhkan agar tetap memberikan manfaat sosial bagi warga Kota Banjarmasin.
Perlu dipahami pula bahwa penganggaran tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk periode satu tahun dan hanya digunakan apabila diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan. Apabila tidak digunakan atau tidak terealisasi, maka anggaran tersebut tetap berada di kas daerah dan tidak dibelanjakan.
Pemko Banjarmasin juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kami mengapresiasi perhatian serta masukan dari masyarakat. Kritik dan pengawasan publik menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah berjalan secara tepat, transparan, bertanggung jawab, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.(naz/fs)

