![]() |
| PERLINDUNGAN: OJK terbitkan POJK terkait Financial Influencer - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara bertanggung jawab.
Melalui aturan ini, OJK ingin mendorong agar informasi terkait produk maupun layanan keuangan yang beredar di masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, dan tidak berpotensi menyesatkan. Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
POJK tersebut disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kerugian konsumen akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak sesuai. Seiring meningkatnya peran para penyampai informasi di berbagai platform digital, diperlukan pedoman perilaku agar setiap informasi yang disampaikan tetap mengedepankan tanggung jawab dan integritas.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa Penyampai Informasi merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, aktivitas pemasaran, pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila diperlukan.
OJK juga mengatur bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam kegiatan pemasaran. Namun, dalam kerja sama tersebut, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, regulasi ini menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan yang mensyaratkan izin berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib memiliki perizinan yang sesuai. Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi mengenai produk pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk atau layanan aset keuangan digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sebagai bentuk jaminan profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (naz/fsl)

