DIAMANKAN: Seorang pria berinisial M.R.A. diamankan anggota Polsek Sungai Tabuk setelah kedapatan menguasai sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang saat pemiliknya melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Khairullah, Sungai Lulut/foto:Polsek Sungai TabukBANUATODAY.COM,MARTAPURA – Setelah hilang selama lebih dari tiga bulan, sepeda motor yang dicuri saat pemiliknya menunaikan salat Subuh berjamaah akhirnya berhasil ditemukan.
Berbekal informasi dari korban, Polsek Sungai Tabuk langsung bergerak dan mengamankan seorang pria yang menguasai kendaraan tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi korban, yang melihat sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam miliknya berada di sebuah minimarket di wilayah Sungai Lulut, Sabtu (25/7/2026) lalu
"Korban melihat motornya berada di sebuah minimarket. Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pria yang menguasai kendaraan itu," ungkap Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026) soire
Pria berinisial M.R.A. kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta satu buah kunci kontak.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 06.00 Wita.
Korban berinisial MA memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Khairullah, Jalan Martapura Lama Km 8, RT 12, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah.
Usai salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Tabuk.
Saat ini, polisi masih memproses perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alfian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.
"Segera laporkan ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(frz/rdh)
Tags:
Hukum
