MUSNAH :Petugas Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 15,6 juta batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris, dan 1.326,15 liter minuman mengandung etil alkoholBANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 15.683.268 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rabu (29/7/2026).
Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 166 kilogram tembakau iris (TIS) serta 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai seluruh barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp23.665.107.180.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin. Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan seluruh barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Menurut Muhtadi, keberhasilan pengungkapan kasus barang kena cukai ilegal merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder. Sinergi akan terus kami perkuat agar pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Muhtadi menyampaikan, selain penindakan yang berlanjut ke proses penyidikan, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium terhadap pelanggaran tertentu. Melalui mekanisme tersebut, pelanggar dapat menyelesaikan perkara dengan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tanpa harus melalui proses pidana.
"Sepanjang 2025, penerimaan melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp6,27 miliar. Sementara hingga pertengahan 2026 nilainya telah mencapai Rp7,927 miliar. Jadi totalnya mencapai sekitar Rp13,954 miliar," ujar Muhtadi.
Muhtadi mengungkapkan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penindakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan."Jumlah penindakan meningkat hingga dua kali lipat. Hasilnya juga naik sekitar dua kali lipat dibandingkan sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, saat ini masih ada sejumlah perkara yang tengah memasuki tahap penyidikan. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci karena proses hukum masih berjalan.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi ranah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor kami," jelasnya.
Meski penindakan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal di warung-warung masih menjadi perhatian Bea Cukai. Menanggapi hal tersebut, Muhtadi, mengatakan pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, setiap kegiatan penindakan selalu dibarengi dengan sosialisasi agar para pedagang memahami aturan terkait peredaran dan distribusi barang kena cukai yang legal.
"Setiap melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada para penjual agar memahami aturan mengenai peredaran barang legal," ujarnya.
Mengenai modus-modus peredaran rokok ilegal kata Muhtadi cukup beragam. Ada yang memanfaatkan jasa ekspedisi, jasa titip, dikirim sendiri oleh pelaku, hingga ada yang berhasil diungkap melalui operasi tangkap tangan.
"Modusnya bermacam-macam, ada yang menggunakan jasa pengiriman, jasa titip, pengiriman mandiri, hingga ada yang tertangkap tangan saat membawa barang tersebut," pungkasnya.
