BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Martapura Baru. Seorang pelaku berinisial RN bersama penadah berinisial HI (40) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Muhammad Abd Rauf didampingi Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi, Kamis (30/7/2026), membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
RN, warga Desa Begagap, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, ditangkap di Jalan Pekauman Gang Mutiara, Banjarmasin Selatan, pada Jumat (24/7/2026). Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat hijau bernomor polisi DA 5609 JC milik Abdul Rasyid (29), warga Jalan Banyiur Dalam, Banjarmasin Barat.
Kasus ini bermula pada Minggu (19/7/2026) saat korban bekerja di Dermaga 300 Pelabuhan Martapura Baru, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Barat. RN yang merupakan rekan kerja korban meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok.
Karena sebelumnya RN beberapa kali meminjam kendaraan dan selalu mengembalikannya, korban pun tidak menaruh curiga. Namun kali ini, setelah ditunggu berjam-jam, RN tak kunjung kembali. Upaya menghubunginya juga gagal karena telepon genggamnya sudah tidak aktif.
Merasa menjadi korban penggelapan, Abdul Rasyid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KPL Banjarmasin.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek KPL melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian, polisi memperoleh informasi keberadaan RN di kawasan Jalan Pekauman Gang Mutiara dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada HI yang memiliki usaha bengkel di Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keesokan harinya, petugas bergerak menuju lokasi bengkel milik HI dan berhasil menemukan sepeda motor korban yang masih berada di tempat tersebut. HI pun langsung diamankan sebagai penadah.
Dari tangan RN, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.400.000 yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor, serta sebuah telepon genggam iPhone XR warna biru muda.
Sementara dari HI, petugas mengamankan satu unit Honda Beat hijau milik korban beserta STNK asli kendaraan tersebut, serta satu unit telepon genggam Oppo A18 warna hitam.
Kapolsek KPL Kompol Muhammad Abd Rauf mengatakan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek KPL Banjarmasin dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga aset miliknya dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa pertimbangan yang matang.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Kapolsek.(anz/rdh)

