Trending

Mulai 1 Agustus 2026, Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Simpanan Mudharabah

SESUAIKAN: 1 Agustus 2026, Bank Kalsel umumkan penyesuaian nisbah bagi hasil simpanan muhdarabah/Foto Dok Instagram Bank Kalsel.


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel Syariah mengumumkan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad Mudharabah yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian pengelolaan produk simpanan sesuai prinsip perbankan syariah.

Dalam pengumuman resminya, Bank Kalsel Syariah menjelaskan bahwa perubahan nisbah bagi hasil mencakup produk Tabungan Mudharabah, Giro Mudharabah, dan Deposito Mudharabah, dengan mekanisme penerapan yang berbeda pada masing-masing jenis simpanan.

Untuk produk Tabungan dan Giro, nisbah bagi hasil terbaru akan langsung diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Sementara itu, produk Deposito Mudharabah menerapkan ketentuan berbeda. Nisbah baru hanya berlaku untuk deposito yang dibuka setelah tanggal efektif serta deposito yang diperpanjang (roll over). Adapun deposito yang masih berjalan tetap menggunakan nisbah sesuai akad yang telah disepakati pada saat pembukaan.

Bank Kalsel Syariah juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat keberatan atau instruksi lain dari nasabah, maka pengelolaan dana simpanan selanjutnya akan mengikuti ketentuan nisbah terbaru yang telah ditetapkan.

Nasabah yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian nisbah bagi hasil tersebut dapat mengakses situs resmi Bank Kalsel, mengunjungi Unit Kerja Bank Kalsel Syariah terdekat, maupun menghubungi Call Center Bank Kalsel di nomor 0800-1122-000.

Melalui penyesuaian ini, Bank Kalsel Syariah berharap pengelolaan produk simpanan berbasis akad Mudharabah tetap berjalan secara transparan, sesuai prinsip syariah, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama