![]() |
| UNGKAP: Press Conference yang diadakan terkait kasus pembunuhan perempuan di kawasan Sungai Pinang/Foto Dok. |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial N yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Pelaku berinisial U kini telah diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa pekan, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan didasari rasa sakit hati terhadap korban. Sebelum kejadian, tepatnya pada 6 Juni 2026, pelaku sempat mengutarakan kepada istrinya yang berinisial RA bahwa dirinya sering menjadi sasaran ejekan korban. Selain itu, korban juga disebut kerap mengganggu aktivitas pelaku saat mendulang di wilayah Sungai Pinang.
Keesokan harinya, 7 Juni 2026, pelaku mengikuti korban dari belakang ketika korban keluar rumah. Saat jarak keduanya sangat dekat, pelaku langsung menikam korban dari arah belakang. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melancarkan beberapa tusukan ke bagian leher dan dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menyeret jasad ke tepi sungai. Selanjutnya, jasad korban digantung pada ranting pohon menggunakan jilbab milik korban yang dipadukan dengan tali plastik untuk merekayasa kejadian seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Sekitar 17 hari setelah peristiwa tersebut, jasad korban ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan hanya menyisakan kerangka sehingga identitasnya belum dapat dikenali. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, penyidik menemukan adanya luka tusuk pada bagian leher dan dada yang menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.
Proses penyelidikan kemudian berkembang setelah identitas korban berhasil dipastikan melalui keterangan anak korban. Polisi selanjutnya menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian milik korban dan pelaku, serta jilbab dan tali plastik yang digunakan untuk merekayasa lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (naz/fsl)

