Trending

Sering Padam Sejak Juni, Ombudsman Kalsel Desak PLN Perbaiki Layanan

LAPORAN: Pertemuan Ombudsman Kalsel dan PT PLN UP3 Banjarmasin terkait pemadaman listrik bergilir/Foto Ombudsman Kalsel.


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta penjelasan kepada PT PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir, Jumat, (31 Juli 2026).

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, dan PT PLN ULP Banjarbaru di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Kamis (30/7).

Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman menerima berbagai keluhan masyarakat, khususnya dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. Tindak lanjut itu merupakan bagian dari tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat didominasi oleh keluhan mengenai semakin seringnya pemadaman listrik sejak Juni 2026.

"Warga melaporkan intensitas pemadaman yang semakin sering sejak bulan Juni 2026, hampir setiap hari, waktunya lama minimal antara 4 hingga 5 jam, dan terjadi di wilayah tertentu saja, sehingga masyarakat menyebutnya bukan pemadaman bergilir tetapi menyala bergilir," ujarnya.

Menurut Hadi, masyarakat juga mengeluhkan minimnya informasi sebelum pemadaman dilakukan. Bahkan, jika informasi disampaikan, jadwal yang diumumkan kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun berbeda dengan informasi yang dipublikasikan melalui media sosial dan kanal resmi PLN.

Selain itu, Ombudsman menerima laporan bahwa pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi PLN Mobile belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Pemadaman terus berulang tanpa penjelasan rinci mengenai penyebab maupun langkah penanganan yang dilakukan.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat disebut mengalami berbagai kerugian, mulai dari kerusakan peralatan elektronik hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, termasuk perawatan bayi serta anggota keluarga yang sedang sakit.

Ombudsman menilai pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang sangat vital. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat berhak memperoleh pasokan listrik secara berkelanjutan dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain persoalan kontinuitas pelayanan, Ombudsman juga menyoroti tata kelola informasi publik yang dinilai belum optimal, efektivitas penanganan pengaduan melalui media sosial maupun kanal resmi PLN, serta kejelasan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman bergilir. PLN menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik disebabkan oleh kendala teknis pada sisi pembangkit milik Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta adanya kegiatan pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.

PLN menyebut proses pemulihan pembangkit Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara itu, pemulihan di SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026 dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam diperkirakan selesai pada 29 Agustus 2026.

PLN juga menerangkan bahwa pengaturan beban dan penentuan wilayah pemadaman dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan tetap menjaga pasokan listrik ke objek-objek vital, seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Kondisi tersebut menyebabkan terdapat wilayah yang tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lain lebih sering terdampak.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman meminta PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi maupun intensitas pemadaman, memublikasikan perkembangan penanganan gangguan secara terbuka, memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi optimal sebagai kanal pengaduan, serta mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

"Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan", ujar Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pertemuan dengan PT. PLN UP3 Banjarmasin dan jajaran di Kantor Ombudsman RI Kalsel pada Kamis, (30/7).

Lebih baru Lebih lama