Trending

20 Pelanggar Ditindak, Satlantas Polresta Banjarmasin Intensif Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

 

LIAR: 20 Pelanggar Ditindak, Satlantas Polresta Banjarmasin Intensif Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong/foto:ana

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin kembali menggelar patroli pencegahan balap liar pada Sabtu (1/8/2026) dini hari. Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya Jalan A. Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan KH Basri.

Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Penegakan hukum turut dilakukan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld terhadap pengendara yang diduga terlibat balap liar, serta kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 20 pelanggaran. Rinciannya, delapan pelanggaran dikenai tilang ETLE Handheld terkait parkir di badan jalan dan trotoar, sedangkan 12 pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang manual.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang diamankan tidak hanya dikenakan sanksi tilang, tetapi juga diwajibkan dikembalikan ke kondisi standar pabrikan sebelum dapat diambil oleh pemiliknya.

"Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan yang diamankan wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan sebelum bisa dikeluarkan. Mayoritas kendaraan yang kami tindak merupakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia menegaskan, Satlantas Polresta Banjarmasin akan terus melaksanakan patroli serta penindakan secara rutin. Masyarakat, khususnya para pengendara, diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan demi keselamatan bersama.(yln/rdh)

Lebih baru Lebih lama