BANUATODAY.COM,MARTAPURA – Angka perceraian di Kabupaten Banjar menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pengadilan Agama Martapura mencatat sebanyak 722 perkara perceraian hingga Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 592 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 130 perkara.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Martapura telah menerima 761 perkara hingga Juli 2026. Angka perkara perceraian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 686 perkara.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, perkara cerai gugat mengalami kenaikan sekitar 6 persen. Sedangkan secara keseluruhan perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak, meningkat sekitar 4,98 persen.
Juru Bicara Pengadilan Agama Martapura, Miftah Faridi, mengatakan faktor penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Tercatat sebanyak 418 perkara masuk dalam kategori tersebut.
“Yang paling banyak masih perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kadang itu juga diakibatkan faktor ekonomi, tetapi di persidangan tidak selalu terungkap,” ujarnya.
Sementara faktor ekonomi tercatat sekitar 48 perkara. Namun, faktor ekonomi dinilai kerap menjadi pemicu tidak langsung terjadinya konflik rumah tangga dan tidak selalu terungkap secara jelas dalam persidangan.
Dari sisi wilayah, Martapura Kota menjadi daerah dengan perkara perceraian terbanyak. Hingga Juli 2026 tercatat 145 akta cerai diterbitkan untuk wilayah tersebut.
Selanjutnya Karang Intan sebanyak 41 perkara, Sungai Tabuk 38 perkara, Gambut 37 perkara, dan Kertak Hanyar 33 perkara.
Pengadilan Agama Martapura juga tetap mengupayakan mediasi bagi perkara yang memenuhi syarat. Dari 722 perkara perceraian, sekitar 85 perkara masuk proses mediasi.
Miftah menjelaskan, proses mediasi tidak selalu dapat dilaksanakan karena terdapat perkara yang diputus secara verstek ketika salah satu pihak, khususnya tergugat atau termohon, tidak hadir dalam persidangan.(yan/fsl)

