Trending

Begal Payudara di Jalan Veteran Martapura Diamankan


DIAMANKAN: Tersangka kasus pelecehan seksual, TS (28), saat digiring petugas kepolisian ke ruang pemeriksaan Mapolsek Martapura usai ditangkap pada Kamis (13/8) malam/foto:polsekmartapura

BANUATODAY.COM,MARTAPURA – Pelarian pelaku pelecehan seksual jalanan yang sempat beraksi di kawasan Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, akhirnya terhenti.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil meringkus TS (28), warga asal Bandung yang berdomisili di Jalan Tanjung Rema, Gang Pelita, Martapura.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku TS diringkus setelah tim gabungan Unit Resmob Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, hingga akhirnya pada Kamis (13/08) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Martapura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Alfian Noor kepada Radar Banjarmasin, Jumat (14/08).

Alfian membeberkan, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini didasari oleh Laporan Polisi (LP) Nomor 27/VI/2026 yang dibuat pada 9 Juni 2026 lalu.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial H (30), warga Pesayangan Utara, yang mengalami tindakan asusila tersebut pada Minggu (07/06) petang sekira pukul 18.49 WITA.

Terkait kronologi kejadian, Alfian menguraikan bahwa insiden bermula saat korban merasa dibuntuti oleh pelaku sejak melintas di depan Lapas Pintu Air, Tanjung Rema.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan Bengkel 24 Motor Painting Jalan Veteran, kondisi arus lalu lintas sedang macet. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Korban sempat melihat dari kaca spion, pelaku tiba-tiba mendekat dari arah samping kanan dan berusaha menyentuh bagian dada korban. 

“Beruntung korban sigap menghindar. Karena  aksinya gagal, pelaku lantas meremas bagian bagian sensitif lainnya (bokong) dari belakang," beber Alfian merinci kejadian.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung memutar balik sepeda motornya untuk melarikan diri. 

Korban yang dalam kondisi syok berat spontan berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun jejaknya keburu hilang. 

Peristiwa ini turut disaksikan oleh dua orang saksi di lokasi, yakni Kholil (25) dan Hilda (35).

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan keterangan korban saat kejadian.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaus warna oranye bertuliskan 'Think', serta satu buah helm merk Gix berwarna hijau," tegasnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka TS kini harus mendekam di balik jeruji besi. 

Ia dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman pidana kurungan di atas lima tahun penjara.(yan/fsl)




Lebih baru Lebih lama