Trending

DPRD Banjar Siapkan Aturan Retail Modern, Lindungi Usaha Kecil

ATURAN :Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini/foto:yuanda

BANUATODA.COM,MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar mulai mendorong pembahasan Raperda tentang toko swalayan atau retail modern. Regulasi ini dinilai penting untuk menata keberadaan retail modern agar tidak mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, mengatakan pengaturan retail modern harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lokasi hingga jam operasional.

"Walaupun sebenarnya saya bilang itu kemarin terlambat, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang jelas tetap harus diatur," ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut nantinya perlu mengatur posisi dan jarak retail modern, termasuk mempertimbangkan akses jalan serta kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan toko swalayan.

Hal ini penting, terutama di wilayah pedesaan. Sebab, keberadaan retail modern yang tidak diatur berpotensi menekan warung-warung kecil yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.

"Kalau di desa misalnya ditaruh Alfamart, itu bisa mematikan usaha acil-acil di kampung. Jadi harus ada pengaturan juga," katanya.

M. Zaini menambahkan, detail pengaturan tersebut nantinya akan dibahas lebih intensif di tingkat Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Menurutnya, tujuan utama Raperda bukan untuk menghambat perkembangan retail modern, melainkan menciptakan keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat.

"Yang penting kita atur supaya lebih bagus," tegasnya.

DPRD Kabupaten Banjar menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera berjalan dan diupayakan selesai pada tahun ini, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menata pertumbuhan retail modern di Kabupaten Banjar.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama