Trending

Jutaan Batang Rokok Ilegal Kembali Digagalkan Di Pelabuhan Trisakti

ILEGAL:Salah satu barang bukti yang telah diamankan Bea Cukai Banjarmasin dari sebuah truk di Pelabuhan Trisakti/foto:beacukai

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN– Jutaan batang rokok ilegal kembali digagalkan peredarannya di Kota Banjarmasin. Kali ini, Bea Cukai Banjarmasin mengamankan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk dari Pelabuhan Trisakti.

Penindakan dilakukan pada Selasa (11/8/2026). Sebanyak 3.082.760 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditemukan petugas tanpa dilekati pita cukai.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Banjarmasin pada Senin (10/8). Saat itu, petugas mendapat informasi adanya sebuah truk yang diduga membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Truk tersebut diinformasikan akan keluar dari kawasan Pelabuhan Trisakti setelah kapal yang mengangkutnya bersandar pada Selasa sekitar pukul 02.00 Wita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan. Sekitar pukul 04.30 Wita, saat kapal telah bersandar dan truk target bergerak meninggalkan area dermaga, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Pemeriksaan kemudian dilakukan. Hasilnya, ditemukan 3.082.760 batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya Sabut Melon, , Famos dan 54ryaku.Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nilai barang ditaksir mencapai Rp4.577.898.600.

Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.982.924.817. Seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal, sarana pengangkut, serta sopir truk kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur distribusi strategis antarwilayah.

"Penindakan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan maupun mendistribusikan rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tonny Riduan, menambahlan pemberantasan rokok ilegal dilakukan dari dua sisi. Selain memutus rantai suplai, pihaknya juga berupaya menekan permintaan di tengah masyarakat.

" Ya, kita putus suplai. Tetapi demand (permintaan) di sisi masyarakat juga kita kecilkan dengan cara melakukan sosialisasi dan penindakan di warung-warung, agar permintaannya tidak terus bertumbuh. Dari dua sisi ini, kami dari Bea Cukai melakukan berbagai upaya,"  jelasnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko menambahkan, peredaran rokok ilegal memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya terkait merek yang terus berubah dan dapat menyesuaikan tren pasar.

"Di rokok ilegal, merek tidak menjadi patokan. Mereka bisa membuat merek apa saja. Harganya memang murah dan rokok ilegal memiliki segmen berbeda karena lebih murah dan jumlahnya banyak,"katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat upaya pemberantasan menjadi lebih sulit. Apalagi, pasar rokok ilegal banyak menyasar wilayah terpencil, seperti kawasan perkebunan dan perbatasan.

" Pangsa pasarnya di daerah terpencil, jauh, dari perkebunan hingga perbatasan. Sehingga kesulitannya dalam penelusuran ada di situ,"  tambahnya.

Banjarmasin, lanjut Himba, juga menjadi salah satu jalur distribusi karena merupakan pintu masuk barang ke wilayah Kalimantan. Dari sini, barang kemudian berpotensi didistribusikan hingga ke daerah pelosok.

" Kalau harga kisaran belasan ribu saja, penggunanya mengejar murahnya. Namun tidak tahu dampaknya terhadap kesehatan. Yang penting asal ngebul,"  pungkasnya.(naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama