Trending

Imbas Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Banjarmasin Mulai Masuk Jam 9

 

PENYESUAIAN : Siswa mengikuti pembelajaran setelah jam masuk diundur menjadi pukul 09.00 Wita/foto:ana

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengubah jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/5964-Set/Dipendik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap Akibat Karhutla.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ryan Utama mengatakan kebijakan itu diambil setelah pihaknya menindaklanjuti perkembangan kualitas udara dan berkoordinasi dengan BPBD serta perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data Stasiun Kayu Tangi pada 22 Agustus 2026 pukul 07.00 Wita, kualitas udara Banjarmasin berada pada kategori sedang dengan nilai ISPU 79.

Meski masih tergolong dapat diterima, kondisi tersebut menunjukkan kelompok rentan mulai berpotensi terdampak. Karena itu, sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan pembelajaran.

“Untuk sementara, kegiatan belajar tetap berlangsung secara tatap muka. Namun, jam masuk seluruh satuan pendidikan disesuaikan menjadi pukul 09.00 Wita,” ujar Ryan, dalam edaran yang diterima, belum lama ini.

Selain perubahan jam masuk, siswa dianjurkan menggunakan masker, terutama mereka yang memiliki riwayat gangguan pernapasan. Sekolah juga diminta membatasi kegiatan di luar ruangan.

Pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) untuk sementara dapat dilakukan di dalam ruangan. 

Sementara siswa dengan riwayat gangguan pernapasan dapat diberikan dispensasi mengikuti pembelajaran dari rumah melalui koordinasi dengan pihak sekolah.

Disdik Banjarmasin meminta satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara. Kondisinya dapat berubah mengikuti cuaca, arah angin, serta sebaran titik api.

Jika kualitas udara membaik atau justru memburuk, penyesuaian kegiatan pembelajaran selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan perkembangan kondisi dan rekomendasi instansi terkait.(yln/rdh)



Lebih baru Lebih lama