![]() |
| KUNJUNGAN: Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas pelajari pembahasan APBD Perubahan 2026 Batam/Foto Dok. |
BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam untuk mempelajari mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, khususnya setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran, Senin (10/8/2026).
Kunker tersebut berlangsung pada 4 hingga 8 Agustus 2026 dengan agenda konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Rusyda, bersama sejumlah anggota Komisi II.
Hj. Siti Rusyda menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 yang diterapkan di Kota Batam setelah adanya efisiensi anggaran.
“Tujuan konsultasi dan koordinasi tersebut terkait mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi di Kota Batam,” ujar Rusyda di Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).
Dari hasil konsultasi, pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama. Tahapannya mencakup penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah bersama DPRD, hingga penetapan kesepakatan.
Rusyda menyebut, penerapan kebijakan dalam perubahan APBD dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan masing-masing daerah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 adalah penyesuaian anggaran setelah diterapkannya efisiensi dan adanya tekanan terhadap Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap belanja operasional, termasuk menggeser sejumlah pos anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran.
Selain itu, optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program prioritas pembangunan daerah.
“Perubahan APBD 2026 di tengah tekanan efisiensi dan pemangkasan TKD difokuskan pada penyesuaian belanja operasional, pergeseran pos anggaran yang kurang tepat sasaran, serta optimalisasi SiLPA demi menjaga prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Melalui hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, Komisi II DPRD Kapuas berharap proses penyesuaian APBD Perubahan nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyelaraskan pergeseran maupun realokasi anggaran dengan kebijakan pemerintah pusat, langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan aspek legalitas serta mengoptimalkan sisa anggaran hasil efisiensi agar dapat diarahkan kepada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komisi II menilai pembelajaran dari daerah lain menjadi salah satu bahan untuk memperkuat pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kapuas, terutama dalam menghadapi kondisi fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026. (naz/fsl)

