![]() |
| DORONG: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Foto Alma/Karisma |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Namun, penegakan hukum diminta tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, melainkan turut menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor utama, korporasi, maupun pemodal di balik praktik pembakaran lahan, Senin (24/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai proses hukum terhadap kasus karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaku yang ditemukan di lokasi kejadian belum tentu merupakan pihak yang memiliki kepentingan atau memperoleh keuntungan terbesar dari pembakaran lahan.
“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Habiburokhman mengatakan, pekerja atau pelaku yang berada di lapangan dalam sejumlah kasus bisa saja hanya menjalankan perintah. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan keuntungan yang berkaitan dengan tindak pidana karhutla untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai pengendali atau pemodal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dalam menangani perkara karhutla di sejumlah wilayah. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam perkara yang ditangani di sembilan Polda.
Sembilan wilayah hukum tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari perkara-perkara tersebut, total luas lahan terbakar yang masuk dalam penanganan mencapai 1.006,67 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni sebelumnya menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Jika ditemukan adanya kebakaran, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan terlebih dahulu sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polri juga mengungkap adanya dugaan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan. Polisi menyebut pola tersebut ditemukan dalam perkara yang ditangani di sejumlah Polda.
Selain mendorong penguatan penegakan hukum, Habiburokhman turut mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan Polri melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik yang dinilai rawan karhutla.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan, tetapi juga melalui langkah mitigasi dan pencegahan.
Habiburokhman menilai upaya tersebut penting untuk mengurangi risiko kebakaran dan bencana asap yang berulang, sekaligus mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bergerak maksimal dalam mencegah dan menangani karhutla.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen mengawal langkah Polri, baik dalam penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana maupun penguatan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. (naz/fsl)

