Trending

Lokasi RS Tipe D Gambut Masih Terkatung-katung di Tengah Proses Hukum

PROSES:Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi NasDem, Norhusain/foto:yuanda

BANUATODAY.COM,BANJAR – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, hingga kini belum memiliki kepastian lokasi. Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD masih menunggu perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan lokasi pembangunan sebelumnya.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi NasDem, Norhusain, mengatakan kemungkinan pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi awal maupun dipindahkan ke tempat lain masih terbuka.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76 di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (12/8/2026).

Menurut Norhusain, keputusan mengenai lokasi baru dapat ditentukan setelah persoalan hukum memperoleh kejelasan.

“Kalau proses hukumnya belum selesai, berarti opsinya pindah lokasi. Jadi, potensi di lokasi sekarang atau pindah lokasi itu masih memungkinkan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah daerah maupun DPRD bahwa pembangunan RS Tipe D tersebut pasti dipindahkan.

DPRD, kata dia, masih mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kepastian hukum serta efektivitas pemanfaatan anggaran dan aset daerah yang telah dikeluarkan.

Norhusain menilai, apabila nantinya lokasi pembangunan dipindahkan, aset pemerintah daerah yang berada di lokasi lama masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Karena itu, menurutnya, pemindahan lokasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Namun, terkait dugaan adanya kerugian negara, ia menegaskan persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau memang ada kerugian dan harus ada yang bertanggung jawab, tentu harus ada pembuktian secara hukum. Itu tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang Dewan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banjar menghentikan sementara skema pembangunan multiyears RS Tipe D Gambut karena proses hukum terkait proyek tersebut masih berlangsung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, sebelumnya menyampaikan pemerintah daerah tidak ingin pembangunan rumah sakit terhenti terlalu lama hanya karena harus menunggu proses hukum.

Pemkab Banjar pun membuka kemungkinan melanjutkan pembangunan dengan skema maupun lokasi berbeda apabila kondisi hukum di lokasi sebelumnya belum memungkinkan.

Dengan demikian, nasib lokasi pembangunan RS Tipe D Gambut masih menunggu kepastian proses hukum dan hasil evaluasi pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Banjar.(yan/rdh)

Lebih baru Lebih lama