Trending

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Libatkan 85 Unit Layanan Publik

PENILAIAN: Koordinator Wilayah Ombudsman Kalimantan Selatan, Syafrida Rachmawati Rasahan/Foto Ombudsman.


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Selatan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sekaligus mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Sebagai penanda dimulainya penilaian di Kalimantan Selatan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan entry meeting secara daring, Jumat (7/8/2026), yang diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan instansi vertikal.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalimantan Selatan, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan penilaian maladministrasi merupakan instrumen strategis untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus mengukur kualitas pelayanan publik dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.

"Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko, dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas serta meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya terhadap layanan yang diberikan," ujar Syafrida.

Menurutnya, hasil penilaian tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi dasar untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai aspek pelayanan publik yang masih memerlukan perhatian.

"Hasilnya adalah ikhtiar kebermanfaatan, bahwa masih ada ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti, sekaligus mempertahankan berbagai aspek positif agar pelayanan semakin mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Pada 2026, penilaian di Kalimantan Selatan menyasar 85 unit layanan publik, meliputi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dua pemerintah kota, sebelas pemerintah kabupaten, 13 Kantor Pertanahan, 13 Polres/Polresta, serta tiga Kantor Imigrasi.

Selain menilai kualitas pelayanan publik, Ombudsman juga akan melibatkan ribuan responden yang terdiri atas pengguna layanan dan masyarakat umum untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan.

Aspek yang dinilai meliputi kualitas pelayanan dari sisi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat yang mencakup integritas, kapasitas, tata kelola, hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penilaian tersebut. Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Ombudsman.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Ombudsman guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas, profesional, dan berkeadilan," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, memaparkan arah kebijakan serta tujuan strategis Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Selanjutnya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, Maulana Achmadi, menjelaskan teknis pelaksanaan penilaian, mulai dari unsur penilaian, bukti pendukung, hingga peran narahubung pada setiap instansi.

Sosialisasi dan entry meeting berlangsung interaktif. Tingginya antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan saat sesi diskusi hingga kegiatan berlangsung melebihi waktu yang telah dijadwalkan. Ombudsman berharap seluruh instansi yang menjadi objek penilaian memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penilaian sehingga hasilnya dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di Kalimantan Selatan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama