SAMPAH :Aktivitas warga di gunungan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Kota Banjarmasin saat masih beroperasi/fotodokBANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin terus dikebut. Hingga saat ini, progres pekerjaan fisik yang dikerjakan Pemko Banjarmasin telah mencapai sekitar 40 persen lebih.
Terdapat tiga pekerjaan utama yang dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi Kementerian.
Ketiganya meliputi pembangunan saluran pemisah air lindi dan air hujan, kolam wetland, serta dinding penahan tanah atau tanggul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Jefrie Fransyah mengatakan pekerjaan fisik tersebut ditangani Dinas PUPR melalui bidang Cipta Karya, sedangkan DLH menjadi penerima manfaat.
Untuk saluran pemisah air lindi dan air hujan, kebutuhan keseluruhannya mencapai sekitar 2,5 kilometer. Namun, pengerjaan tahap pertama tahun ini baru mencakup 700 meter.Sisa pembangunan saluran tersebut direncanakan dilanjutkan pada tahun depan.
Jefrie mengatakan, pekerjaan fisik ditargetkan selesai sebelum akhir tahun. Saat ini progresnya sudah berada di kisaran 40 persen lebih.
“Kalau targetnya, sebelum akhir tahun selesailah. Progresnya sedikit sudah sekitar 40 persen lebih,” kata Jefrie, (28/8/2026).
Di sisi lain, penyelesaian pekerjaan fisik bukan satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi. Pemko juga masih memproses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan pengelolaan TPA.
Menurut Jefrie, Amdal diperlukan untuk memastikan pengelolaan TPA yang menerapkan konsep sanitary landfill tetap memperhatikan sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
“Di situ dinilai apa-apa yang harus dilakukan oleh Pemda dalam mengelola TPA supaya sanitasi itu terjaga,” ujarnya.
Jefrie menjelaskan, karena pekerjaan fisik ditangani Dinas PUPR, pengusulan Amdal dilakukan oleh OPD tersebut. Sementara DLH berperan dalam proses penilaian.DLH kini juga menyiapkan sejumlah persyaratan pendukung Amdal, termasuk dokumen-dokumen lama yang masih perlu dikondisikan dan dilengkapi.Setelah dokumen dan persyaratan terpenuhi, Pemko akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian.
Jefrie berharap proses tersebut dapat membuka jalan bagi operasional TPA Basirih kembali.
“Kalau Amdalnya sudah selesai, kita koordinasi lagi dengan Kementerian. Mudah-mudahan dapat izin untuk membuka kembali,” katanya.
Pembenahan tersebut mendapat perhatian Komisi III DPRD Banjarmasin. Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar mengatakan, pembenahan TPA harus dipastikan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif.
Menurutnya, standar pengelolaan air limbah dan sanitasi harus benar-benar terpenuhi serta menghasilkan perbaikan yang dapat diukur.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan pembenahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memenuhi standar lingkungan dan memberikan hasil yang terukur,” kata Ridho.
Komisi III juga meminta Pemko memiliki target yang jelas terkait pekerjaan di TPA Basirih.
DPRD ingin mengetahui bagian yang sudah dibenahi, kekurangan yang masih tersisa, kebutuhan anggaran, hingga batas waktu penyelesaiannya.
Ridho mendorong koordinasi antara DLH, OPD terkait, dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah mendekati batas waktu sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembenahan TPA Basirih seharusnya tidak hanya dilakukan karena adanya persoalan atau sanksi.
Perbaikan tersebut harus menjadi momentum membangun sistem pengelolaan TPA yang lebih baik dan berkelanjutan.
Setelah pembenahan selesai, pengawasan dan pemeliharaan juga harus dilakukan secara rutin.DPRD ingin TPA Basirih memenuhi standar lingkungan, tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, serta memiliki sistem pengelolaan yang jelas.
“Komisi III mendukung pembenahan TPA Basirih, tetapi harus ada progres yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan kepastian bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan perbaikan,” pungkas Ridho.(naz/fsl)
