Trending

Peradi Banjarmasin Dukung Kehadiran Kantor Hukum di Banjarmasin

 

DUKUNG : Ketua Peradi Banjarmasin H Adi Sucipto SH MH dukung kehadiran kantor hukum baru di Banjarmasin./foto:ana

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN -DPC Peradi Banjarmasin terus mendukung tumbuh dan berkembangnya Kantor Hukum di Kota Banjarmasin.

Ketua DPC Peradi Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH, Kantor Hukum yang didukung adalah kantor Hukum yang profesional, akuntabel dan berintegrasi.

"Kami selalu support kalau ada kantor hukum yang ingin buka di Banjarmasin dan ini menunjukan komitmen Peradi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat lewat kantor hukum," jelasnya, usai peresmian Atlas Law Firm, Sabtu (08/08).

Diakuinya, sekarang ini sudah ada 500 kantor Hukum yang bergabung di Peradi, ia berharap kantor hukum di bawah Peradi dapat menjalankan perannya secara profesional dalam mengawal keadilan, memberikan perlindungan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan.

"Dukungan kami  harus diiringi dengan komitmen para advokat untuk menjaga kehormatan profesi dan menjalankan tugas sesuai kode etik," tambahnya.

Ia pun mengingatkan para advokat agar menjadikan kode etik dan profesionalitas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.

Selain menjaga kode etik, Edi juga menekankan pentingnya peran sosial advokat melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Menurutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab menangani perkara komersial maupun korporasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kantor hukum  diharapkan menjadi  akses terhadap layanan hukum dan edukasi perpajakan semakin terbuka bagi masyarakat. Kehadiran kantor hukum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.(yln/rdh)

Lebih baru Lebih lama