Trending

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan di Alalak Utara, Pelaku Kini Ditahan

 

KASUS: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin/foto:ana

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN — Jajaran Satuan Reskrim  Polresta Banjarmasin berhasil  mengungkap  sekaligus.menagkap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kasus tersebut diungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/08).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat kejadian, korban baru saja selesai melaksanakan salat Zuhur dan tengah berada di dalam rumah.

Situasi kemudian berubah ketika tersangka berinisial T masuk ke rumah korban tanpa permisi. Tersangka diduga langsung mendekati korban dan memeluknya dari arah samping.

Korban yang terkejut berupaya melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan dan mencium pipinya secara paksa.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui kehadiran orang tua korban, tersangka langsung meninggalkan rumah.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, tindakan pelaku dilakukan dengan modus memeluk dan mencium korban secara paksa.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” ujar Riza.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu lembar mukena berwarna pink  motif bunga-bunga.

Tak hanya itu, petugas  juga mengumpulkan menyita bara bukti  alainnya, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk. Tersangka T diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(yln/rdh)

Lebih baru Lebih lama