Trending

Polres Banjar Paparkan lima kasus pembunuhan sepanjang Januari–Juli 2026

 

KASUS :Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memaparkan hasil pengungkapan lima kasus pembunuhan sepanjang Januari–Juli 2026/foto:yuanda

BANUATODAY.COM,MARTAPURA- Polres Banjar mengungkap fakta di balik lima kasus pembunuhan yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2026. 

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, mayoritas pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa sakit hati, dendam, dan konflik pribadi yang berlarut-larut.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, lima kasus tersebut seluruhnya telah berhasil diungkap penyidik. 

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Martapura Timur, Simpang Empat, Pengaron, dan Sungai Pinang, yang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni dua kejadian.

"Mayoritas motifnya sakit hati dan persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri," ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada 29 Januari 2026 di Martapura Timur. Korban bernama Kai Atak tewas akibat penganiayaan. Pelaku mengaku sering merasa terintimidasi oleh korban.

Berikutnya, pada 19 April 2026, seorang pelajar perempuan di Desa Simpang Empat menjadi korban pencurian disertai kekerasan. 

Korban meninggal setelah pelaku menyumpal mulutnya menggunakan sikat karena aksinya diketahui korban.

Kasus ketiga terjadi pada 19 Mei 2026 di Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa itu menyebabkan satu orang meninggal dunia yakni ayah kandung pelaku,  dan dua orang lainnya terluka. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena mendengar bisikan gaib.

Selanjutnya, pada 30 Mei 2026, seorang ibu rumah tangga ditemukan meninggal dunia di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron dengan luka berat di bagian leher. 

Polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku melalui penyelidikan intensif.

Kasus terakhir terjadi pada 7 Juni 2026 di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang. 

Tersangka berinisial U (62) diduga membunuh korbannya yang seorang nenek berusia 51 tahun, karena sakit hati setelah pekerjaan mendulang emas tradisional yang biasa digelutinya diambil alih suami korban. 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri dengan cara gantung diri. Rekayasa tersebut akhirnya berhasil dibongkar penyidik.

Menurut Fadli, kasus terbaru di Sungai Pinang juga melibatkan pelaku dan korban yang bertetangga. Perselisihan yang dibiarkan berlarut-larut akhirnya berujung pada pembunuhan.

Ia mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah atau menempuh jalur hukum ketika menghadapi persoalan. 

Polres Banjar, lugas Fadli, juga akan meningkatkan edukasi hukum dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.(yan/rdh)

Lebih baru Lebih lama