![]() |
| TOLAK: Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono/Foto Joakhim Tharob/kumparan |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono justru mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan dari angka 4 persen menjadi 2 atau 3 persen. Sikap tersebut kembali ditegaskan PPP di tengah pembahasan mengenai desain sistem pemilu untuk Pemilu 2029.
Mardiono sebelumnya menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri pelantikan pengurus DPW PPP dan DPC PPP se-NTB di Mataram, 4 Juli 2026. Menurutnya, angka 2–3 persen dinilai lebih sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Karena kita ingin membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel maka menurut pandangan saya harus diturunkan dari empat persen, apakah tiga persen atau dua persen,” kata Mardiono.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap munculnya wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 7 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah usulan lain juga muncul, termasuk angka 5 persen yang disuarakan Partai Golkar dan 7 persen dari Partai NasDem.
Pada 20 Agustus 2026, Mardiono kembali menyoroti wacana kenaikan ambang batas tersebut. PPP menilai peningkatan PT hingga 6–7 persen berpotensi mempersempit ruang keterwakilan politik dan membuat sistem demokrasi hanya didominasi partai-partai tertentu.
“Demokrasi itu sebagaimana landasan Undang-Undang Dasar kita, berdirinya sebuah negeri ini dibangun secara bersama,” ujar Mardiono dalam Rakornas Bidang Hukum PPP di Jakarta, sebagaimana diberitakan pada 20 Agustus 2026.
PPP berpandangan, penentuan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara masyarakat. Ambang batas yang terlalu tinggi dinilai berisiko membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Persoalan tersebut menjadi relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah ketentuan mengenai ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentasenya, dengan berpedoman pada sejumlah pertimbangan yang ditetapkan Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan secara rasional dan proporsional desain ambang batas parlemen agar tidak menimbulkan ketimpangan antara tujuan penyederhanaan partai politik dengan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan.
Kewajiban tersebut juga masih menjadi perhatian hingga 2026. Pada Maret 2026, MK bahkan menyatakan permohonan pengujian baru terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat diterima karena DPR dan Pemerintah belum menyelesaikan perubahan norma yang menjadi tindak lanjut Putusan 116/PUU-XXI/2023.
“Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Di sisi lain, isu ambang batas parlemen juga berkaitan langsung dengan pengalaman PPP pada Pemilu 2024. Berdasarkan data yang tercatat dalam proses persidangan MK, PPP memperoleh 5.878.777 suara sah nasional atau sekitar 3,87 persen, sehingga tidak memenuhi ambang batas 4 persen untuk memperoleh kursi DPR RI.
Kondisi tersebut membuat isu parliamentary threshold memiliki arti penting bagi PPP dalam pembahasan aturan Pemilu 2029. Namun, Mardiono menegaskan PPP siap menghadapi berapa pun angka yang nantinya disepakati melalui proses politik dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“PPP itu sudah mengikuti pemilu 11 kali, sistem terbuka sudah, sistem tertutup sudah, ada parliamentary threshold dan tidak ada PT juga sudah. Jadi, kita sebagai partai politik harus siap apa pun yang diputuskan,” kata Mardiono.
Pembahasan ambang batas parlemen pada akhirnya akan menjadi bagian dari penataan sistem pemilu secara keseluruhan. Perdebatan tidak hanya menyangkut angka persentase, tetapi juga bagaimana memastikan penyederhanaan kepartaian tetap berjalan tanpa mengorbankan keterwakilan suara pemilih.
PPP mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan putusan MK, pengalaman Pemilu 2024, serta prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam sistem demokrasi. (naz/fsl)

