Trending

Rp.9,05 Miliar Dana Hibah Disalurkan untuk Ponpes Hingga Ormas

HIBAH: Pemerintah berharap pengelolaan dana hibah dilakukan dengan baik oleh penerima/foto:riza

BANUATODAY.COM,BARABAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,05 miliar kepada 61 lembaga dan organisasi penerima hibah tahun anggaran 2026,baru-baru tadi,

Penyaluran tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten HST, baru-baru tadi.

Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi mengingatkan seluruh penerima hibah agar mengelola bantuan pemerintah tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dana hibah ini adalah dana publik yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang disalurkan merupakan amanah dari rakyat kita sendiri," ujar Gusti Rosyadi Elmi.

Ia menegaskan, dana hibah tidak hanya harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tetapi juga wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan maupun ketidakpahaman terhadap aturan administrasi dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Jangan sampai niat baik kita untuk membangun umat, memajukan pendidikan, dan menyejahterakan masyarakat justru berujung pada permasalahan hukum karena kelalaian atau ketidakpahaman dalam tertib administrasi," katanya.

Gusti Rosyadi meminta seluruh penerima hibah mempelajari mekanisme penggunaan dana, termasuk tata cara administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ia berharap bantuan hibah yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs. Mukarram mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada penerima hibah terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para penerima hibah dapat memahami pedoman pemberian hibah, mekanisme pertanggungjawaban, serta penyusunan laporan penggunaan dana hibah dengan baik," ujar Mukarram.

Ia menyebut, peserta kegiatan berasal dari berbagai lembaga penerima hibah, seperti langgar, musala, balai adat, masjid, majelis taklim, pondok pesantren, madrasah, PSDKU-ULM, hingga organisasi kemasyarakatan.

Mukarram menjelaskan, dana hibah tahun anggaran 2026 bersumber dari APBD Kabupaten HST dengan total Rp9,05 miliar yang disalurkan kepada 61 penerima hibah.

Rinciannya terdiri dari satu penerima dari pemerintah pusat, 12 organisasi/pondok pesantren/madrasah, 24 masjid, 21 langgar atau musala, satu balai adat, dan dua majelis taklim.

Ia berharap seluruh penerima hibah dapat menjalankan amanah bantuan tersebut sesuai aturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab HST berharap pengelolaan dana hibah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.(frz/rdh)

Lebih baru Lebih lama