![]() |
TERJAGA: Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar/Foto OJK. |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski dihadapkan pada meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik dan tekanan inflasi di berbagai negara, Rabu (5/8/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 29 Juli 2026 lalu.
OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih berada dalam kondisi yang kuat serta mampu menopang pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dunia.
Ketidakpastian global dipicu oleh meningkatnya kembali konflik di kawasan Timur Tengah setelah gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Kondisi tersebut mendorong kenaikan harga minyak dunia dan membuat Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 dari 3,1 persen menjadi 3 persen.
Selain itu, kebijakan tarif baru yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap puluhan negara mitra dagang turut meningkatkan premi risiko global sehingga berpotensi memicu volatilitas harga komoditas.
Meski demikian, OJK menilai kondisi ekonomi domestik masih menunjukkan ketahanan yang baik. Inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year on year), sementara aktivitas sektor manufaktur kembali berada di zona ekspansi dengan Purchasing Managers' Index (PMI) sebesar 50,2.
Menurut OJK, capaian tersebut menunjukkan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan pemerintah bersama Bank Indonesia mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Di sektor jasa keuangan, intermediasi perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, serta sektor pembiayaan tetap menunjukkan kinerja yang positif dan resilien.
OJK juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengantisipasi berbagai risiko global yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan Indonesia. (naz/fsl)

.jpeg)