Trending

Temui Kendala Penolakan Data dari UMKM dan Pengusaha, BPS Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak

SENSUS: Petugas Sensus yang sedang mengumpulkan data/Foto Instagram bps_statistics


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) merespons maraknya kekhawatiran serta keengganan sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga pengusaha dalam memberikan data secara terbuka kepada petugas Sensus Ekonomi 2026, Sabtu, (8/8/2026).

Penolakan tersebut umumnya didasari oleh kekhawatiran para pelaku usaha bahwa data finansial, omzet, maupun aset yang mereka laporkan akan diserahkan kepada otoritas perpajakan untuk penarikan pajak baru atau digunakan untuk pencabutan bantuan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS RI, Moh. Edy Mahmud, menegaskan bahwa data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 murni digunakan untuk kepentingan statistik nasional dan tidak berhubungan dengan penagihan pajak.

“Sensus ini kan cuma 10 tahun sekali. Lalu, data pajak yang selama ini dipakai itu data dari mana? Tentu tidak,” tegas Moh. Edy Mahmud.

Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Keuangan sendiri secara resmi telah menyatakan tidak menggunakan data BPS sebagai acuan penarikan pajak. “Bahkan, Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu datanya bukan dari BPS. Secara resmi disampaikan seperti itu,” sambungnya.

BPS mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak ragu menerima kedatangan petugas serta memberikan informasi yang jujur. Kerahasiaan data individual maupun usaha telah dijamin secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana hasil sensus hanya akan dipublikasikan dalam bentuk data agregat atau angka persentase secara umum, bukan informasi perorangan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama