BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Penumpang Trans Banjarmasin dan Trans Banjarbakula berpeluang tidak lagi membayar dua kali saat berpindah layanan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, merupakan salah satu yang terlibat dalam pembahasan integrasi tarif dengan konsep satu kali bayar dalam batas waktu perjalanan tertentu.
Konsep tersebut memungkinkan penumpang yang berpindah dari Trans Banjarmasin ke Trans Banjarbakula atau sebaliknya cukup membayar satu kali, misalnya untuk perjalanan dan transit dalam durasi satu jam.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan integrasi tarif masih dalam tahap koordinasi antarwilayah. Pembahasannya melibatkan lima kabupaten/kota dalam kawasan aglomerasi dan difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kalau kita sih lebih cepat lebih bagus, karena prinsipnya memaksimalkan pelayanan masyarakat,” ujarnya, baru-baru tadi.
Menurut Slamet, penumpang masih harus membayar tarif secara terpisah ketika berpindah moda. Kondisi itu terjadi karena pengelolaan anggaran dan pembiayaan layanan transportasi masing-masing daerah masih berjalan sendiri.
Mayoritas daerah disebut-sebut telah menyepakati konsep integrasi tersebut. Namun masih diperlukan pembahasan lanjutan menuju penerapannya.Integrasi diharapkan segera terealisasi setelah seluruh daerah menyepakati mekanisme yang sama.
Slamet menilai, skema tersebut akan membuat perjalanan lintas layanan transportasi publik lebih sederhana sekaligus berpotensi mengurangi biaya perjalanan.Dishub juga menegaskan transportasi publik tidak diarahkan sebagai sumber keuntungan pemerintah.
Artinya, tarif yang dibayarkan penumpang belum menutup seluruh biaya operasional layanan. Meski demikian, layanan tersebut tetap ditempatkan sebagai public service. Meski sebagian besar operasional selama ini masih ditanggung oleh subsidi pemerintah.
“Orientasi utama tetap pada pelayanan masyarakat, pemerintah tidak boleh dan tidak bisa mencari untung,” tegasnya.
Karena itu, kenaikan tarif tidak menjadi pilihan utama untuk meningkatkan penerimaan daerah.Sebagai gantinya, di Banjarmasin sendiri, pemerintah membuka peluang meningkatkan penerimaan melalui pemanfaatan aset transportasi secara non-tarif.
Salah satunya dengan menawarkan ruang pada halte untuk kebutuhan iklan dan branding.Halte milik Pemko Banjarmasin dapat dimanfaatkan pihak ketiga, seperti bank, penyedia layanan digital, hingga pelaku usaha, melalui skema kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Penyewaan dilakukan berdasarkan kontrak tahunan untuk setiap titik halte. Skema tersebut dikategorikan sebagai pemanfaatan atau penyewaan aset daerah.Dengan pola itu, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari fasilitas transportasi publik tanpa membebankan tambahan biaya kepada penumpang.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalsel, Adi Rosian membenarkan kabar tersebut sedang dibahas.Rencana integrasi tarif angkutan umum saat ini masih dalam tahap perumusan draft perjanjian kerja sama (PKS) bersama pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota mengembangkan angkutan perkotaan di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembagian tarif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Adi menyebut masih dalam pembahasan.
"Untuk mekanisme pembagiannya saat ini masih dibahas. Tapi pada prinsipnya tidak akan merugikan masyarakat pengguna dan tidak merugikan masing-masing pemerintah daerah," terangnya.
Ia menegaskan, integrasi tarif tidak diarahkan untuk menambah beban masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.
"Kesepakatan utamanya tidak menambah beban masyarakat. Salah satu tujuannya meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum," pungkasnya.(yln/rdh)

