Trending

‎Wali Kota Banjarbaru Siapkan Aturan PJJ dan Penyesuaian Jam Kerja ASN


ATURAN :Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa pemkot bergerak cepat untuk melindungi keselamatan pegawai/foto:yuanda

‎BANUATODAY.COM, BANJARBARU – Asap kabut makin pekat di Banjarbaru, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengambil langkah tegas merespons semakin pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah setempat. 

‎Selain memberikan toleransi jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemkot juga menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak.

‎Kebijakan mengenai penyesuaian jam kerja ASN tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor: 800/10/VIII/PPIK/2026.

‎ Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa pemkot bergerak cepat untuk melindungi keselamatan pegawai maupun masyarakat umum dari paparan udara tidak sehat.

‎"Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru sudah mengeluarkan kebijakannya untuk mengeluarkan aturan PJJ dan ASN juga menyesuaikan nantinya. Dan Kementerian Agama juga sudah koordinasi untuk sekolah MI, MTs ya," ujar Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby saat memberikan keterangan mengenai penanganan dampak karhutla di wilayahnya.

‎Lisa menjelaskan bahwa skema penyesuaian ini diprioritaskan untuk area-area yang mengalami paparan asap terparah.

‎ "Ya, bagi wilayah yang terdampak dan nanti insya Allah kan dari tanggal 24 sampai nanti tanggal 28 dan nanti insya Allah menyesuaikan situsional aja ya," tambahnya terkait rentang waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

‎Guna meminimalisasi risiko kesehatan bagi warga di kawasan rawan, pemkot juga telah menerjunkan tim untuk mendistribusikan alat pelindung diri. 

‎"Terhadap para warga-warga yang terdampak, kita kan ada beberapa titik di wilayah Banjarbaru. Yang jelas untuk pembagian masker sudah kita arahkan," jelas Lisa.

‎Melalui edaran yang berlaku efektif sejak Jumat (21/8/2026), presensi elektronik pagi via aplikasi Banjarbaru Bagawi bagi ASN staf dilonggarkan hingga pukul 09.00 WITA dari semula pukul 07.30–08.00 WITA. 

‎Kelonggaran hingga pukul 09.00 WITA juga berlaku bagi tenaga pendidik dan kependidikan. 

‎Jam pulang kerja dipastikan tetap normal, sementara kegiatan apel pagi ditiadakan sementara dan seluruh pegawai diwajibkan mengenakan masker saat beraktivitas.

‎Meski terdapat kelonggaran aturan jam masuk, pelayanan publik yang bersifat mendesak dipastikan tidak terganggu. 

‎Unit kerja vital seperti RSD Idaman, Puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, hingga petugas lapangan kebersihan tetap disiagakan secara optimal melalui pengaturan jadwal piket mandiri oleh pimpinan instansi masing-masing.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama