Trending

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka di RUU Pemilu, Gerindra Sebut Sepakat

PARLEMEN: Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono/Foto fraksigerindra.id


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen mengemuka dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu yang melibatkan sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, Jumat (18/9/2026).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyatakan kesepakatan terhadap angka 5 persen. Ia juga menyebut Golkar dan PKS sebelumnya telah menyampaikan pandangan yang sama dalam pembahasan mengenai revisi UU Pemilu.

“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sugiono, pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan antara lain untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya agar suara masyarakat tetap dapat terakomodasi dalam sistem pemilu.

Pertemuan para pimpinan partai politik tersebut berlangsung ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke New Delhi, India. Gerindra dalam pertemuan itu diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji juga menyampaikan bahwa Golkar dan PKS memiliki kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam revisi UU Pemilu.

Sarmuji mengatakan angka tersebut dinilai sebagai angka moderat dalam pembahasan sistem kepartaian dan pemilu. Kesepahaman Golkar dan PKS itu disampaikan setelah pertemuan kedua partai pada Senin (14/9/2026).

Meski angka 5 persen telah disampaikan oleh sejumlah partai, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran ambang batas parlemen.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (17/9/2026) menegaskan pertemuan para ketua umum partai politik masih berada pada tahap awal atau brainstorming. Menurutnya, forum tersebut merupakan ruang pertukaran pandangan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan melalui mekanisme di DPR.

“Kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Dasco.

Dasco juga menyebut pembahasan RUU Pemilu masih akan berlanjut, termasuk menunggu proses partisipasi publik dan tahapan prapembahasan di DPR.

Dengan demikian, angka 5 persen saat ini masih merupakan salah satu gagasan yang berkembang dalam pembahasan, bukan ketentuan baru yang telah disahkan.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Kamis (17/9/2026) juga mengatakan angka 5 persen merupakan angka yang menurutnya ideal. Namun, ia mengakui terdapat berbagai pandangan lain dalam komunikasi lintas partai, termasuk usulan 6 persen, 7 persen, maupun angka di bawah 5 persen.

Pembahasan ambang batas parlemen juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen telah diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Artinya, perubahan PT untuk Pemilu 2029 memang menjadi bagian yang perlu dibahas oleh pembentuk undang-undang, tetapi angka akhirnya tetap harus melalui proses pembentukan undang-undang.

Dalam perkembangan terbaru, The Indonesian Institute (TII) turut memberikan catatan terhadap wacana kenaikan PT menjadi 5 persen. Research Associate TII Arfianto Purbolaksono mengatakan pembahasan perlu mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih dan parameter yang telah ditetapkan MK.

Menurut Arfianto, kenaikan ambang batas dapat berdampak pada bertambahnya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya masih akan berlangsung melalui tahapan di DPR dengan melibatkan fraksi-fraksi serta proses partisipasi publik. Karena itu, besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 belum dapat disebut sebagai ketentuan final. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama