Trending

Diduga Mabuk, Pria Bakar Toko di Pramuka, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar

 

DIAMANKAN: M Arif Furqaan diamankan polisi setelah diduga membakar Toko Aura Baru di Jalan Pramuka.//foto : Polsek Bantim 

 BANUATODAY.COM,BANJARMASIN – Ulah M Arif Furqaan membuat warga Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur, geger. Pria berusia 36 tahun itu diduga membakar sebuah toko yang menjual bumper dan kap mobil, Selasa (01/09) sore.

Akibatnya, bagian kanan bangunan Toko Aura Baru di Jalan Pramuka Nomor 35B terbakar. Tak hanya bangunan, sejumlah barang dagangan di dalamnya juga ikut dilalap api. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Ipda Yudistira Sukma mengungkapkan, sebelum kejadian, Arif diduga dalam kondisi mabuk.

"Dari keterangan saksi, pelaku dalam kondisi mabuk dan sebelumnya sempat membuat keributan,"  ungkapnya.

Saat itu, Arif disebut sempat memecahkan kaca yang berada di pinggir jalan, tepat di depan lokasi kejadian.

Tak berhenti di situ, dia kemudian masuk ke halaman toko korban dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang sedang dijual.

Melihat aksi tersebut, warga sekitar kemudian mengamankan Arif.

Namun, pria itu kemudian menjauh sekitar 20 meter dari lokasi. Dalam kondisi kelelahan, dia sempat berbaring.

Beberapa saat kemudian, Arif kembali berulah. Dia mengumpulkan sejumlah banner atau spanduk yang berada di sekitar tempatnya berbaring.

Banner tersebut kemudian dibawanya ke halaman toko.

"Pelaku kemudian mengumpulkan beberapa banner atau spanduk di sekitarnya dan membawanya ke TKP. Banner itu kemudian dibakar," jelasnya.

Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan bagian kanan bangunan.

Warga yang melihat kobaran api langsung meminta bantuan. Damkar Pemko Banjarmasin bersama BPK gabungan Kota Banjarmasin kemudian berjibaku memadamkan api. Sekitar pukul 18.40 Wita, api berhasil dipadamkan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materi cukup besar.

"Tidak ada korban jiwa. Bangunan yang terbakar merupakan tempat korban berjualan bumper dan kap mobil. Saat kejadian toko sudah tutup,"katanya.

Dari hasil pendataan, bangunan beserta isinya, termasuk bumper dan kap mobil, terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku kami tangkap di rumah ketika sedang tertidur di depan rumah. Saat diamankan, Arif tidak melakukan perlawanan," ujar Yudistira.

Polisi turut mengamankan satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Sampai saat Arif menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.(Yln/rdh)

Lebih baru Lebih lama