BANUATODAY.COM, KALTENG- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara (Barut) memperkuat pemahaman pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan mengenai keamanan pangan dan legalitas usaha melalui sosialisasi perizinan dan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
Kegiatan yang digelar, kamis (17/9/2026) di Aula DKPP Barut, diikuti 40 pelaku usaha PSAT dari sejumlah wilayah di Kabupaten Barut.
Kepala DKPP Kabupaten Barut H. Siswandoyo mengatakan keamanan dan mutu pangan menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami penanganan pangan sejak produksi hingga produk sampai kepada konsumen.
“Pangan yang aman dan bermutu sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha perlu memahami dan menerapkan penanganan pangan yang baik, mulai produksi, pemanenan, pengemasan, penyimpanan hingga pangan sampai kepada konsumen,” kata Siswandoyo.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan perizinan dan keamanan pangan.
Registrasi PSAT-PDUK lanjutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan pangan segar yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi aspek keamanan dan mutu. Legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung pengembangan usaha.
“Registrasi PSAT-PDUK diharapkan memberikan jaminan bahwa pangan segar yang diproduksi dan diedarkan telah memperhatikan aspek keamanan dan mutu. Legalitas usaha juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung pengembangan usaha,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barut Roosmin Noryadin memberikan materi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dirinya pun menjelaskan NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha.
“Pelaku usaha perlu memahami proses pendaftaran dan pengelolaan perizinan melalui OSS. Data usaha dan kegiatan yang tercantum dalam sistem juga harus sesuai dengan kondisi usaha yang dijalankan,” jelasnya.
Peserta juga memperoleh materi mengenai persyaratan administrasi, proses registrasi PSAT-PDUK serta penerapan penanganan pangan segar yang baik.
DKPP Barut berharap pendampingan tersebut mendorong pelaku usaha memenuhi legalitas dan standar keamanan pangan sehingga produk lokal semakin aman, bermutu dan memiliki daya saing.
Sumber: Nett

