Trending

Komisi III DPR RI Buka Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

MASUK: Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru/Foto Devi/Karisma


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Wacana memasukkan tindak pidana judi online sebagai salah satu dasar dalam mekanisme perampasan aset masih terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Rabu (2/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, daftar 13 tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset usulan DPR belum bersifat final. Daftar tersebut masih dapat berubah, baik bertambah maupun berkurang, selama proses pembahasan bersama pemerintah.

Menurut Falah, substansi utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan aset yang berkaitan dengan tindakan ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara maupun kepentingan umum dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. Karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Falah kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Terkait belum masuknya judi online dalam daftar tersebut, Falah menyebut pemerintah masih memiliki ruang untuk mengusulkannya melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Posisi judi online selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah.

Ia juga menilai keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam penerapan rezim perampasan aset. Lembaga tersebut dapat membantu melakukan penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” kata Falah.

Menurutnya, mekanisme penelusuran dan pemblokiran aset juga berkaitan dengan pemahaman mengenai perbedaan antara penyitaan dalam proses penegakan hukum dengan mekanisme perampasan aset. Hal tersebut dinilai perlu diperjelas agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset nantinya memiliki mekanisme yang tepat.

Kasus judi online sendiri selama ini kerap dikaitkan dengan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan pemblokiran rekening maupun penyitaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan belum masuknya tindak pidana perjudian, termasuk judi online, dalam daftar tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.

Boyamin menilai korupsi, narkotika, dan perdagangan orang merupakan sejumlah tindak pidana yang penting untuk dimasukkan. Namun, ia juga mendorong agar judi online dipertimbangkan karena dinilai memiliki dampak ekonomi yang luas terhadap masyarakat.

Ia juga menyebut PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Menurut Boyamin, sebagian dana tersebut belum tersentuh karena pemiliknya menggunakan identitas pihak lain dan khawatir keberadaannya terlacak oleh otoritas.

Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih berlangsung. Dengan demikian, daftar 13 tindak pidana dalam draf usulan DPR masih dapat mengalami perubahan dalam pembahasan bersama pemerintah, termasuk kemungkinan masuknya tindak pidana judi online. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama